omset kurang dari 500 juta - 500 dyne cm ke si
$800.00
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas mengenai cara melaporkan SPT tahunan PPh bagi UMKM orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp500juta. Mula-mula, login laman DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. sholawat munjiyat 500 kali